PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 724
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama; d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; e. Subbagian Umum; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
