PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 72
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf g, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
