PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam; b. Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits; d. Seksi Pemberdayaan Zakat; e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
