PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 672
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji , pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
