PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 668
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah dan pendidikan al- Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
