PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 640
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; (3) Seksi …
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
