PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 620
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan Syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
