PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 618
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Katolik terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Katolik pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Katolik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
