PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 606
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas: a. Seksi Pelayanan dan Pembinaan Haji dan Umrah; b. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji; c. Seksi Urusan Agama Islam; d. Seksi Penerangan Agama Islam; e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
