PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 565
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. penyusunan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian; e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama; g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
