Pasal 552
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan agama Hindu. (2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Hindu. (3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan umat Hindu. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu.
