PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 538
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
