Pasal 529
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (2) huruf f dan huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
