PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 501
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
