PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 495
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarka kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
