Pasal 476
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah. (2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan. (3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
