PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 463
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
