Pasal 444
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teklnis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan al-Quran. (4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
