PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 421
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
