PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 410
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
