PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 385
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
