PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 3
BAB 1 — UMUM
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
