PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 291
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas: a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama; c. Seksi Penerangan Agama Islam; d. Seksi Pemberdayaan Zakat; e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
