PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 287
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji; b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah; c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji; d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
