Pasal 260
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kepenghuluan. (2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan kantor urusan agama. (3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kemasjidan. (4) Seksi Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan produk halal. (5) Seksi Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan syariah dan sistem informasi urusan agama Islam
