PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 222
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
