Pasal 220
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan pendidikan dasar. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran. (4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
