PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 143
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
