PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 111
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
