PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
