PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 22
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
(1) Batang tubuh Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan disusunnya kerja sama; b. hal yang akan dikerjasamakan; c. mekanisme pelaksanaan hal yang dikerjasamakan; d. hak dan kewajiban (prestasi) dari para pihak; e. ketentuan sanksi; dan f. mekanisme penyelesaian perselisihan. (2) Kerja sama dalam Perjanjian Kerja Sama menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. (3) Akibat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
