PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari dibuat peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan BNN dalam menyusun kerja sama. (2) Tujuan dibuatnya peraturan ini terlaksananya penyusunan kerja sama dalam pelaksanaan tugas BNN dan instansi/pihak lain.
