PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 394 TAHUN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA
(1) Dalam hal rencana kerja sama ditingkatkan menjadi penyusunan konsep kerja sama, Kepala BNN melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN menyiapkan rancangan kerja sama dengan melibatkan institusi lain yang merupakan pihak dalam kerja sama dan satuan kerja BNN terkait. (2) Dalam penyusunan konsep kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat dan saran dari pakar/ahli, akademisi, dan Kementerian/LPNK.
