PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
