PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan atau transfer SKS.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK.
