PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemimpin Ma’had Aly.
