PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan RPL memperhatikan prinsip: a. aksesibilitas, yaitu menjamin akses bagi setiap individu untuk memiliki kesempatan belajar secara adil dan inklusif serta dapat mengikuti segala bentuk pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya; b. kesetaraan pengakuan, yaitu Capaian Pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja memberikan bobot yang sama/setara di dalam pengakuan Capaian Pembelajaran; c. transparan, yaitu penyediaan informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik secara lengkap, jelas, akurat, dan terbuka; dan d. penjaminan mutu, yaitu menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL.
