PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh: a. program studi pada PTK dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali; dan
b. takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat Asesmen mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
