PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetarakan dengan: a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah 8 (delapan) bagi calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; atau
b. jenjang Kualifikasi KKNI 6 (enam) bagi calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
