PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan atau transfer SKS. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly. (3) Penyusunan pedoman RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
