PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 30
BAB 5 — TUJUAN, HASIL PENILAIAN, DAN PELAPORAN
(1) Penilaian
Kompetensi
dilaksanakan
untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN. (2) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengisian jabatan; dan b. pemetaan jabatan.
