PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Metode sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) Simulasi tingkat sedang. (2) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.
