Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijabat oleh Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. (2) Kriteria penunjukan ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode sederhana, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; b. Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode sedang, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan c. Penilaian Kompetensi dengan menggunakan metode kompleks, diketuai oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama. (3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya atau Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari Penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
