PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapaidengan berpedoman pada Rencana strategis Kementerian yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
