PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
