PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
