PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor;
b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
