PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 114
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
