PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut dan merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
