PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan Rencana Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
